SELAMAT DATANG DI SITUS SUPERSEMAR LAW FIRM

MEMBER PERLINDUNGAN



Dalam Perkembangan konsep Globalisasi yang bergerak begitu cepat kadang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terabaikan , apabila Hukum dan HAM telah diabaikan maka akan timbul berbagai pelanggaran – pelanggaran norma kehidupan yang berbentuk pelanggaran Hak untuk hidup , perbuatan tidak menyenangkan , kekerasan fisik  , penipuan , pencurian , penyalahgunaan , intimidasi , kekerasan dalam rumah tangga , dan kejahatan lainnya yang akan merugikan Anda , perusahaan anda dan bahkan keluarga yang anda cintai secara Moril maupun Materiil.

Untuk mengantisipasi minimnya pengetahuan akan sistem Hukum dan HAM, maka perkenalkanlah kami dari Kantor Hukum : “SUPERSEMAR LAW FIRM” mengajukan diri sebagai Kuasa Hukum Anda (Pribadi).

Dengan Konsep kerjasama berkesinambungan kami akan senantiasa mendampingi , mewakili serta menjaga kepentingan Anda apabila terjadi dan atau harus berurusan dengan Sistem dan masalah Hukum , sehingga anda dapat memiliki rasa aman dan tenteram oleh karena Anda telah memiliki Advokat dan Pengacara Pribadi.

Kami menawarkan Progam Keanggotaan (Membership) bagi Bapak atau Ibu dengan 2 (Dua) klasifikasi keanggotaan yang kami tawarkan , antara lain :
1.     Pribadi (Individual)
2.     Perusahaan (Corporate)

Apabila ada pertayaan mengenai Progam Keanggotaan ini, maka anda dapat SMS atau telpon ke hotline kami di : Halaman KONTAK KAMI

APAKAH YANG DI DAPAT SETELAH ANDA MENJADI MEMBER KAMI SUPERSEMAR LAW PROTECTION (SLP) ??

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SUPERSEMAR LAW PROTECTION (SLP)

A. BERSIFAT NORMAL UNTUK MEMINTA NASEHAT HUKUM (LEGAL OPINION)
B. BERSIFAT MENDESAK JIKA KEADAAN UNTUK DIMINTA BANTUAN HUKUM (LEGAL ACT)
C. BERSIFAT MEMAKSA JIKA KEADAAN MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HUKUM
D. BERSIFAT URGENTLY JIKA KEADAAN MENGHARUSKAN PENANGANAN LANGSUNG

UNTUK MENDAPAT PROTEKSI & PERLINDUNGAN HUKUM & SYARAT REGISTER JADI MEMBER
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran sebagai syarat registrasi untuk mendapat Hak menjadi member SLP
2. Setelah mengisi formulir kesediaan jadi member "SLP-Klub" sesuai kategori yang dipilih,
3. Melakukan pembayaran annual fee sesuai kategori member yang dipilih
4. Melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan, untuk menerima konfirmasi kami.

SETELAH  KEANGGOTAAN  DI REGISTRASI  AKAN  MEMPEROLEH  BANTUAN  HUKUM :
A. SECARA PREVENTIF
1. Dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai bentuk sertifikasi kuasa hukum tetap (Badan Hukum).
2. Bebas menunjukan kartu anggota, katakan silahkan hubungi “Kuasa Hukum” saya.
3. Bebas meminta advise atau perlindungan hukum pada lembaga proteksi hukum yang dimaksud.
4. Mengikuti standar prosedur registrasi yang disenggarakan SLP-Klub / sesuai permintaan dimaksud.

B. BANTUAN HUKUM SECARA NON LITIGASI   
1. Konsultasi dengan cara mendatangi alamat kantor SLP / Telpon / sesuai keinginan member.
2. Investigasi permasalahan setelah ada kesepakatan guna menghindari kesalahan.
3. Negosiasi, mengajukan format penanganan masalah guna  mencari solusi penyelesaian.
4. Mediasi, merupakan proses negosiasi yang dibantu MEDIATOR yang ditunjuk.
5. Legal advisor & legal draft, MENGOREKSI DOKUMEN, dan memberikan nasehat hukum.
6. Pendampingan selaku pelapor, terlapor ataupun saksi pada tingkat kepolisian, kejaksaan, PPNS   sebelum berlanjut proses Litigasi
7. Permintaan bantuan hukum layanan khusus sesuai yang dibutuhkan member SLP
8. Permasalahan hukum lain yang belum termuat dalam tulisan ini akan dibicarakan

C. BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI
1. Upaya hukum biasa peradilan umum / khusus (agama, niaga, pidkor, TUN, militer) 
2. Upaya hukum Luar biasa,  MA, PK, MK, MM, KPK, Yudisial Review dan lainnya

PROSEDUR PERMINTAAN LAYANAN JASA HUKUM & TATA CARA YG DILAKUKAN :
1.Melalui telp CS Kami dgn menyebut No Anggota 
2.Datangi alamat kantor SUPERSEMAR LAW FIRM                                                                              
3.Kirim email Ke CS kami dan sertakan dokumen     
4.Konsultasikan secara dengan jelas permasalahan yang dihadapi jangan ada yang ditutupi  
5.Buat kesepakatan mengenai proses penanganan yang dinginkan dan hasil diharapkan 
6.Diskusikan soal biaya penanganan secara keseluruhan hingga permasalahan selesai    
7.Segera buat Surat Kuasa Khusus agar cepat ditangani dan bebannya juga berpindah
PERMINTAAN BANTUAN HUKUM BAGI MEMBER SLP-Klub YG ADA DI LUAR KOTA

1.Melalui telp CS  kami dengan menyebut No Anggota
2.Mengundang Konsultan ke alamat member dengan Akomodasi disesuaikan proporsinya
3.Mengirimkan biaya transpot PP melalui rek pengelola sebelum berangkat 2 Orang

STANDAR OPERASINAL PROSEDUR (SOP)
  
KETENTUAN UMUM MINTA BATUAN HUKUM secara  Litigasi / Non Litigasi

Dalam kondisi NORMAL, permintaan bantuan hukum penanganan perkara biasa, sekurang kurangnya 1 minggu (7 hari kerja ) setelah ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub

Dalam keadaan MENDESAK, permintaan konsultasi dan bantuan hukum penanganan yang bersifat mendesak, secepat-cepatnya 3 hari kerja setelah ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub

Dalam keadaan MEMAKSA, dan bersifat TERPAKSA permintaan konsultasi dan bantuan hukum penanganan, secepat-cepatnya 2 hari kerja setelah ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub

Dalam keadaan DARURAT yang bersifat SANGAT MEMAKSA, permintaan PEMBENTENGAN, PENCEGAHAN, PENDAMPINGAN, PENGAWALAN & PERLINDUNGAN HUKUM, secepat-cepatnya 1 hari kerja setelah 24 Jam ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub, dengan catatan telah ada kesepakatan sebelumnya, atau setidaknya ada permintaan melalui telpon

INFO LEBIH JELAS KIRIM DATA ANDA SESUAI KETENTUAN DIBAWAH , EMAILKAN DATA ANDA DENGAN COPY FORMAT FORM DIBAWAH DAN KIRIMKAN KE EMAIL KAMI : (bisa diminta ke cs kami) TULIS DENGAN JUDUL ISI BERITA : “MINAT MENJADI MEMBER’’ SETELAH ITU KONFIRMASI
SMS atau telpon ke hotline kami  :
TULIS DENGAN JUDUL ISI BERITA : SUDAH EMAIL “MINAT MENJADI MEMBER’’ , DALAM WAKTU 1x24 Jam AKAN ADA PETUGAS SLP YANG MENGHUBUNGI ANDA.

FORMAT YANG HARUS DIKIRIM SEBAGAI BERIKUT :
Formulir Pendaftaran Kesediaan Menjadi Peserta Member SLP-Klub
  1. Nomor identitas                                : KTP NO.................
  2. Nama Lengkap                                 : BAMBANG
  3. Nama gadis ibu kandung                  : SITI
  4. Alamat tempat tinggal                      : JALAN .......
  5. Jenis kelamin                                    : LAKI LAKI
  6. Tempat dan tanggal lahir                  : SOLO 1 MARET 1960
  7. Nomor kontak yang aktif                  : 021 XXXXXX / 0877XXXXXX
  8. Pekerjaan saat ini dan sebelumnya   : WIRASWASTA & Ibu Rumah Tangga
  9. Status perkawinan yang sebenarnya : LAJANG
  10. Alamat email anda                            : .....................@gmail.co.id
Pemberitahuan penting, AGAR BISA MEMPEROLEH HASIL YANG MEMUASKAN
Anda diminta tidak merahasiakan sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan, karena kerahasiaan MEMBER (sesuai permintaan Anda) adalah tanggung jawab kami, maka itu KERAHASIAAN MEMBER pasti kami jaga dari siapapun termasuk keluarga, karena keselamatan member dan dokumennya, wajib kami jaga agar tidak jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab
Kami adalah pelindung MEMBER SLP-KLUB, tidak perduli apakah member bersalah atau tidak, sifat dari lembaga kami sebagai PROTEKSI & PERLINDUNGAN HUKUM adalah melindungi ORANGNYA dari ancaman siapapun juga sesuai perintah Undang-undang, bukan melindungi perbuatannya.

TRIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA MENGGUNAKAN

JASA LAYANAN PBH LAW FIRM

HORMAT KAMI

Managing Partner SUPERSEMAR LAW FIRM

KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN IJIN UNTUK PERUSAHAAN , SHM , DAN LAIN-LAIN (YANG BERHUBUNGAN DENGAN LEGALITAS BAIK PERUSAHAAN MAUPUN INIVIDU)