Dalam Perkembangan konsep Globalisasi yang bergerak begitu cepat kadang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat terabaikan , apabila Hukum dan HAM telah diabaikan maka akan timbul berbagai pelanggaran – pelanggaran norma kehidupan yang berbentuk pelanggaran Hak untuk hidup , perbuatan tidak menyenangkan , kekerasan fisik , penipuan , pencurian , penyalahgunaan , intimidasi , kekerasan dalam rumah tangga , dan kejahatan lainnya yang akan merugikan Anda , perusahaan anda dan bahkan keluarga yang anda cintai secara Moril maupun Materiil.
Untuk
mengantisipasi minimnya pengetahuan akan sistem Hukum dan HAM, maka
perkenalkanlah kami dari Kantor Hukum : “SUPERSEMAR LAW FIRM” mengajukan diri
sebagai Kuasa Hukum Anda (Pribadi).
Dengan
Konsep kerjasama berkesinambungan kami akan senantiasa mendampingi , mewakili
serta menjaga kepentingan Anda apabila terjadi dan atau harus berurusan dengan
Sistem dan masalah Hukum , sehingga anda dapat memiliki rasa aman dan tenteram
oleh karena Anda telah memiliki Advokat dan Pengacara Pribadi.
Kami
menawarkan Progam Keanggotaan (Membership) bagi Bapak atau Ibu dengan 2 (Dua)
klasifikasi keanggotaan yang kami tawarkan , antara lain :
1. Pribadi (Individual)
2. Perusahaan (Corporate)
Apabila ada
pertayaan mengenai Progam Keanggotaan ini, maka anda dapat SMS atau telpon ke
hotline kami di : Halaman KONTAK KAMI
APAKAH YANG DI DAPAT SETELAH ANDA
MENJADI MEMBER KAMI SUPERSEMAR LAW PROTECTION (SLP) ??
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SUPERSEMAR LAW
PROTECTION (SLP)
A. BERSIFAT NORMAL
UNTUK MEMINTA NASEHAT HUKUM (LEGAL OPINION)
B. BERSIFAT
MENDESAK JIKA KEADAAN UNTUK DIMINTA BANTUAN HUKUM (LEGAL ACT)
C. BERSIFAT
MEMAKSA JIKA KEADAAN MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN HUKUM
D. BERSIFAT
URGENTLY JIKA KEADAAN MENGHARUSKAN PENANGANAN LANGSUNG
UNTUK
MENDAPAT PROTEKSI & PERLINDUNGAN HUKUM & SYARAT REGISTER JADI MEMBER
1. Wajib mengisi formulir pendaftaran sebagai syarat registrasi untuk mendapat Hak menjadi member SLP
2. Setelah mengisi formulir kesediaan jadi member "SLP-Klub"
sesuai kategori yang dipilih,
3. Melakukan pembayaran annual fee sesuai kategori member yang dipilih
4. Melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan, untuk menerima konfirmasi kami.
SETELAH KEANGGOTAAN DI REGISTRASI
AKAN MEMPEROLEH BANTUAN
HUKUM :
A. SECARA PREVENTIF
1. Dengan Kartu Tanda Anggota
(KTA) sebagai bentuk sertifikasi kuasa hukum tetap (Badan Hukum).
2. Bebas menunjukan kartu
anggota, katakan silahkan hubungi “Kuasa Hukum” saya.
3. Bebas meminta advise atau
perlindungan hukum pada lembaga proteksi hukum yang dimaksud.
4. Mengikuti standar prosedur
registrasi yang disenggarakan SLP-Klub / sesuai permintaan
dimaksud.
B. BANTUAN HUKUM SECARA NON
LITIGASI
1. Konsultasi dengan cara
mendatangi alamat kantor SLP / Telpon / sesuai keinginan
member.
2. Investigasi permasalahan
setelah ada kesepakatan guna menghindari kesalahan.
3. Negosiasi, mengajukan
format penanganan masalah guna mencari solusi penyelesaian.
4. Mediasi, merupakan proses
negosiasi yang dibantu MEDIATOR yang ditunjuk.
5. Legal advisor & legal
draft, MENGOREKSI DOKUMEN, dan memberikan nasehat hukum.
6. Pendampingan selaku
pelapor, terlapor ataupun saksi pada tingkat kepolisian, kejaksaan, PPNS sebelum berlanjut proses Litigasi
7. Permintaan bantuan hukum
layanan khusus sesuai yang dibutuhkan member SLP
8. Permasalahan hukum lain
yang belum termuat dalam tulisan ini akan dibicarakan
C. BANTUAN HUKUM SECARA
LITIGASI
1. Upaya hukum biasa peradilan
umum / khusus (agama, niaga, pidkor, TUN, militer)
2. Upaya hukum Luar biasa,
MA, PK, MK, MM, KPK, Yudisial Review dan lainnya
PROSEDUR PERMINTAAN LAYANAN
JASA HUKUM & TATA CARA YG DILAKUKAN :
1.Melalui telp CS Kami dgn
menyebut No Anggota
2.Datangi alamat kantor SUPERSEMAR LAW FIRM
3.Kirim email Ke CS kami dan sertakan dokumen
4.Konsultasikan secara dengan jelas
permasalahan yang dihadapi jangan ada yang ditutupi
5.Buat kesepakatan mengenai
proses penanganan yang dinginkan dan hasil diharapkan
6.Diskusikan soal biaya
penanganan secara keseluruhan hingga permasalahan selesai
7.Segera buat Surat Kuasa
Khusus agar cepat ditangani dan bebannya juga berpindah
PERMINTAAN BANTUAN HUKUM BAGI
MEMBER SLP-Klub YG ADA DI LUAR KOTA
1.Melalui telp CS kami dengan menyebut No
Anggota
2.Mengundang Konsultan ke
alamat member dengan Akomodasi disesuaikan proporsinya
3.Mengirimkan biaya transpot
PP melalui rek pengelola sebelum berangkat 2 Orang
STANDAR
OPERASINAL PROSEDUR (SOP)
KETENTUAN UMUM MINTA BATUAN
HUKUM secara Litigasi / Non Litigasi
Dalam kondisi NORMAL,
permintaan bantuan hukum penanganan perkara biasa, sekurang kurangnya 1
minggu (7 hari kerja ) setelah ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub
Dalam keadaan MENDESAK,
permintaan konsultasi dan bantuan hukum penanganan yang bersifat
mendesak, secepat-cepatnya 3 hari kerja setelah ter-registrasi
menjadi peserta member SLP-Klub
Dalam keadaan MEMAKSA, dan
bersifat TERPAKSA permintaan konsultasi dan bantuan hukum
penanganan, secepat-cepatnya 2 hari kerja setelah ter-registrasi
menjadi peserta member SLP-Klub
Dalam keadaan DARURAT yang
bersifat SANGAT MEMAKSA, permintaan PEMBENTENGAN, PENCEGAHAN,
PENDAMPINGAN, PENGAWALAN & PERLINDUNGAN HUKUM, secepat-cepatnya 1 hari
kerja setelah 24 Jam ter-registrasi menjadi peserta member SLP-Klub,
dengan catatan telah ada kesepakatan sebelumnya, atau setidaknya ada permintaan
melalui telpon
INFO LEBIH
JELAS KIRIM DATA ANDA SESUAI KETENTUAN DIBAWAH , EMAILKAN DATA ANDA DENGAN COPY
FORMAT FORM DIBAWAH DAN KIRIMKAN KE EMAIL KAMI : (bisa diminta ke cs kami)
TULIS DENGAN JUDUL ISI BERITA : “MINAT MENJADI MEMBER’’ SETELAH ITU KONFIRMASI
SMS atau
telpon ke hotline kami :
TULIS DENGAN
JUDUL ISI BERITA : SUDAH EMAIL “MINAT MENJADI MEMBER’’ , DALAM WAKTU 1x24 Jam
AKAN ADA PETUGAS SLP YANG MENGHUBUNGI ANDA.
FORMAT YANG
HARUS DIKIRIM SEBAGAI BERIKUT :
Formulir Pendaftaran Kesediaan Menjadi Peserta Member SLP-Klub
- Nomor identitas : KTP NO.................
- Nama Lengkap : BAMBANG
- Nama gadis ibu kandung : SITI
- Alamat tempat tinggal : JALAN .......
- Jenis kelamin : LAKI LAKI
- Tempat dan tanggal lahir : SOLO 1 MARET 1960
- Nomor kontak yang aktif : 021 XXXXXX / 0877XXXXXX
- Pekerjaan saat ini dan sebelumnya : WIRASWASTA & Ibu Rumah Tangga
- Status perkawinan yang sebenarnya : LAJANG
- Alamat email anda : .....................@gmail.co.id
Pemberitahuan penting, AGAR BISA MEMPEROLEH HASIL YANG MEMUASKAN
Anda diminta
tidak merahasiakan sesuatu yang berkaitan dengan permasalahan, karena
kerahasiaan MEMBER (sesuai permintaan Anda) adalah tanggung jawab kami,
maka itu KERAHASIAAN MEMBER pasti kami jaga dari siapapun termasuk keluarga,
karena keselamatan member dan dokumennya, wajib kami jaga agar tidak jatuh ke
pihak yang tidak bertanggung jawab
Kami adalah
pelindung MEMBER SLP-KLUB, tidak perduli apakah member
bersalah atau tidak, sifat dari lembaga kami sebagai PROTEKSI &
PERLINDUNGAN HUKUM adalah melindungi ORANGNYA dari ancaman siapapun juga sesuai
perintah Undang-undang, bukan melindungi perbuatannya.
TRIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA MENGGUNAKAN
JASA LAYANAN PBH LAW FIRM
HORMAT KAMI
Managing Partner SUPERSEMAR LAW FIRM