SELAMAT DATANG DI SITUS SUPERSEMAR LAW FIRM

LAYANAN KAMI


SUPERSEMAR LAW FIRM adalah layanan penuh Law Firm Indonesia, dan memberikan jasa hukum yang komprehensif untuk Perusahaan dan Individu.

Layanan Hukum Untuk Perusahaan:

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan jasa hukum yang komprehensif untuk perusahaan sebagai berikut:

Perusahaan & Komersial,
Sengketa Alternatif Resolusi & Litigasi,
Tenaga Kerja & Imigrasi,
Hak Kekayaan Intelektual,
Utang Pemulihan / Koleksi,
Penelitian Pada Hukum / Peraturan,
Perusahaan Cari / Investigasi.

Bidang tertentu kami praktek dan keahlian meliputi berikut ini:

Korporasi & Komersial

    SUPERSEMAR LAW FIRM
memberikan layanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, kontrak drafting, legal due diligence, legal opinion, negosiasi, sehubungan dengan membentuk usaha patungan, merger, mengambil-alih, pembubaran perusahaan, jual-beli aset perusahaan, restrukturisasi perusahaan, penawaran umum (go public), dan lain-lain.
    SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan jasa hukum dalam membangun perseroan terbatas (PT), penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing (PT PMA), kemitraan, yayasan, Lembaga Pemerintah Non International dan koperasi.
    SUPERSEMAR LAW FIRM menyediakan layanan sekretaris perusahaan dalam mengatur semua dokumen perusahaan termasuk perbuatan pendirian, perubahan anggaran dasar perusahaan, dan lain-lain.

Sengketa Alternatif Resolusi & Litigasi

SUPERSEMAR LAW FIRM telah berhasil diselesaikan sengketa untuk Klien sebelum litigasi melalui advokasi bersemangat dan negosiasi terampil. Intervensi awal kami sering memungkinkan klien kami untuk menghindari litigasi. Ketika itu tidak mungkin dan litigasi terjadi kemudian, kami menyediakan advokasi unggul dan tak henti-hentinya. Terlepas dari kenyataan bahwa pengacara kami memiliki catatan terbukti sukses ruang sidang, kami juga secara rutin menggunakan mediasi, penyelesaian dikelola dan bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) untuk mencapai tujuan klien kami '. Kami menyadari, bagaimanapun, bahwa hasil terbaik untuk klien kami mencapai tujuan litigasi dengan layanan hukum yang berkualitas tertinggi, tepat waktu, dengan biaya yang wajar.

SUPERSEMAR LAW FIRM merupakan Klien dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dalam berbagai bidang hukum.

Buruh & Imigrasi

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan hukum dalam menangani tenaga kerja, yang meliputi penyusunan atau meninjau kontrak kerja / perjanjian, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, memberi nasihat tentang pemutusan hubungan kerja dan masalah ketenagakerjaan lainnya secara umum dan mengatur ijin kerja, visa, dan dokumen lainnya terkait dengan urusan imigrasi.

Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia secara signifikan merevisi undang-undang hak kekayaan intelektual dalam rangka memenuhi standar internasional. Tim kami HKI akan membantu klien kami dalam menangani kasus pendaftaran dan perlindungan HKI.

Pemulihan Hutang / Koleksi

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan jasa hukum sehubungan dengan masalah pengumpulan berutang uang, baik langsung maupun tidak langsung, dari pihak yang wajib membayar / melunasi kewajibannya; dan atau untuk mengumpulkan pembayaran karena di dalam negeri atau di luar negeri.

Penelitian Pada Hukum / Peraturan

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan jasa hukum dalam melakukan penelitian hukum sehubungan dengan pertanyaan klien berdasarkan hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku dan akan mengeluarkan kita nasihat hukum / opini dalam bentuk Memorandum Hukum / Opinion.

Perusahaan Search / Investigasi

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan layanan hukum dalam melakukan perusahaan search / investigasi terhadap pertanyaan klien dan akan mengeluarkan Perusahaan Cari Laporan.

Layanan Hukum Untuk Individu

SUPERSEMAR LAW FIRM memberikan jasa hukum yang komprehensif untuk individu sebagai berikut:

Hukum Pidana
Utang Koleksi
Hukum Keluarga
Affidavit
Cedera Pribadi Kasus
Prabayar Layanan Hukum (konsultasi, kontrak drafting, dll)

Area Of Practice Berdasarkan Hukum Terkait

1. Hukum Administrasi dan Hukum Konstitusi.
2. Hukum Agraria
3. Alternatif Penyelesaian Sengketa (Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi).
4. Undang Antitrust.
5. Arbitrase.
6. UU Penerbangan.
7. Kepailitan dan Corporate Hukum Kepailitan.
8. Hukum Perbankan dan Keuangan.
9. UUPM.
10. Sipil dan Litigasi Komersial.
11. Komunikasi dan Hukum Media.
12. Bea dan Hukum Keimigrasian.
13. Konstruksi Hukum.
14. Hukum Konsumen.
15. Debt Collection.
16.
Hukum Ketenagakerjaan
17. Hukum Lingkungan.
18. Hukum Keluarga (Perceraian, Perjanjian pranikah, Pendaftaran Pernikahan, Penitipan Anak, Adopsi, akan, suksesi warisan properti leluhur).
19. Undang-Undang Penanaman Modal Asing.
20. Hukum Umum Perusahaan.
21. Hukum Internasional Joint Venture.
22. Teknologi Informasi dan Hukum Telekomunikasi.
23. Hukum Kekayaan Intelektual.
24. Hukum Asuransi.
25. Perjanjian Lisensi dan Waralaba.
26. Merger dan Akuisisi.
27. Sumber Daya Alam dan UU Minerba.
28. UU Migas.
29. Hukum Properti
30. Real Estate Hukum Transaksi.
31. Hukum Securities.
32. UU Pelayaran.
33. Undang-Undang Telekomunikasi.
34. Hukum Transportasi.
35. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN IJIN UNTUK PERUSAHAAN , SHM , DAN LAIN-LAIN (YANG BERHUBUNGAN DENGAN LEGALITAS BAIK PERUSAHAAN MAUPUN INIVIDU)
KAMI JUGA MELAYANI PENGURUSAN IJIN UNTUK PERUSAHAAN , SHM , DAN LAIN-LAIN (YANG BERHUBUNGAN DENGAN LEGALITAS BAIK PERUSAHAAN MAUPUN INIVIDU)